Sabtu, 08 Mei 2010

KEWARGA NEGARAAN

KEWARGANAGARAAN

1.Pengalaman sejarah bangsa Indonesia di mulai dari :

1. Era sebelum masa penjajahan.
2. Era perebutan kemerdekaan.
3. Era mempertahankan kemerdekaan.
4. Era mengisi kemerdekaan.

Hal ini menimbulkan “kondisi dan tuntutan” yang berbeda sesuai dengan zamannya. yang ditanggapi oleh pejuang bangsa Indonesia berdasarkan “kesamaan nilai” yang dilandasi oleh
1. jiwa
2. tekad
3. semangat kebangsaankesemuanya menjadi kekuatan yang mendorong proses terbentuknya NKRI.


Semangat perjuangan bangsa Indonesia terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan semangat yang dilandasi oleh :

1. Keimanan,
2. Ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa
3. Rela berkorban.Nilai-nilai perjuangan bangsa dalam perjuangan fisik :

1. merebut
2. mempertahankan,
3. mengisi kemerdekaan.Telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang di tandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, dimana negara-negara maju ikut mengatur percaturan polotik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan global.

Kondisi ini ikut menimbulkan berbagai konflik kepentingan yaitu antara lain :

1. Antara negara maju dengan negara sedang berkembang,
2. Antara negara berkembang dan lembaga internasionalSedang isu global meliputi :Demokratisasi,HAM dan lingkungan hidup]Globalisasi juga ditandai oleh perkembangan IPTEK khususnya adalah :

1. Informasi,
2. Komunikasi,
3. TransportasiHal-hal tersebut membuat dunia menjadi transparan yang menciptakan struktur global yang dapat mempengaruhi pola pikir dan tindakan masyarakat Indonesia.
Untuk menghadapi globalisasi memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing sehingga kita tetap memiliki wawasan serta kesadaran bernegara, sikap cinta tanah air mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara, perjuangan ini melalui pendidikan kewarga negaraan.


2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DALAM PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAANHAKEKAT PENDIDIKAN

Masyarakat dan pemerintahan suatu egara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara :

1. BERGUNABerhubungan dengan spiritual yaitu agama (berkehidupan sesuai dengan agama)
2. BERMAKNA (berarti)Berarti dalam kehidupan berhubungan dengan arti atau kognitif dan psikomotorik.

Kognitif adalah keinginan yang datang dari dalam diri, ada 3 unsur kognitif yaitu :
elemen kognitifstimulus (rangsangan)kondisi,respon (jawaban)Fungsi kognitifStruktur kognitif (susunan yang baik dan buruk)Psikomotorik (kejiwaan) dalam hal ini berhubungan dengan kepribadianMenurut Simon Frued sifat manusia terdirio dari :

1. IK (sikap mental)
2. EGO (pengendali)
3. Super egoSecara ringkas hakekat pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk/agar memiliki wawasan berkebangsaan yang mengarah kepola tindak yang berfalsafah Pancasila.

Contoh :Mengapa Rusia runtuh ?Karena dasar, pedoman negara Rusia tidak kuat, mengapa tidak kuat ? karena yang membuatnya tidak benar —- akar komunis dari jerman —- kar; mark


B. KEMAMPUAN WARGA NEGARA

Kemampuan bangsa termasuk atau menjadi kemampuan negara oleh sebab itu Sumber daya manusianya harus dibenahi dan dibekali dengan IPTEK yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Keagamaan, Nilai-nilai perjuangan bangsa.


C. MENUMBUHKAN WAWASAN WARGA NEGARA

Setiap warga negara RI harus menguasai IPTEK dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan, Untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


D. DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, Diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri, sehingga mampu membangun diri dan masyarakat serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.


E. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

Kompetensi lulusan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


3. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

UU No 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional, Pasal 39 ayat 2 menyatakan “Disetiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Agama, Pendidikan kewarganegaraan”.Materi pendidikan kewarganegaraan tentang hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara.


TUJUAN PENDIDIDKAN

kewarganegaraan berdasarkan keputusan DIKTI No 267/DIKTI/2000 mencakup :
1. Tujuan Umum.Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara.
2. Tujuan KhususAgar mahasiswi dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis, serta iklas sebagai warga negara RI, terdidik dan bertanggung jawab.


4. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA.

1. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSABangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai sutu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah nusantara.


2. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN NEGARA

a Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu, dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu. Yang membedakan dari kondisi masyarakat lain diluarnya.


5. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

a. Teori hukum alamHukum yang berlaku untuk seluruh alam kapanpun, dimanapun, tidak dibatasi ruang dan waktu. Teori ini pada masa Plato dan Aristoteles, kondisi alam membuat tumbuhnya manusia yang kemudian berkembang menjadi negara.

b. Teori ketuhananSegala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan, Jadi kembali kepada yang maha Kuasa.Masa Romawi : Paus memerintah karena dapat kekuasaan atau merupakan wakil dari tuhan.

c. Teori perjanjian (Thomas Hobbes)Manusia mengahadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah apabila ia tidak merubah cara-caranya. Proses tersebut dapat merupakan penakhlukan, peleburan, memisahkan diri


6. UNSUR NEGARA

a. Bersifat KonstitutifIni berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.

b. bersifat DeklaratifSifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, UU, Pengakuan dari negara lain secara de yure maupun secara de Fakto dan masuknya negara dalam PBB.


7. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTIM KEWARGANEGARAAN

Kedudukan negara kesatuan RI sebagai negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warganegara dan pengakuan dari negara lain sudah dipenuhi NKRI. Kewajiban negara pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistim demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan asas integral dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral dan kebudayaan yang berlaku di negara Indonesia.

• Proses bangsa bernegara.
• Hak dan kewajiban warga negara
• Hubungan warga negara dan negara
• Pemahaman tentang demokrasi
• Pemahaman tentang Ham


8. HAM

Dalam Muqadimah deklarasi universal tentang HAM telah disetujui oleh revolusi majelis umum PBB No 217 III 10 des 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yag melekat dan hal-hal yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota warga kemanusiaan keadilan dan perdamaian dunia.

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada HAM telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat m,anusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan pembebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.

4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.

5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan hal-hal yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan peningkatan kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.

7. Menimbang bahwa pengadilan umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan umum adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji secara benar.


9. WAWASAN NUSANTARAWAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA

Suatu bangsa yang telah bernegara dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, Pengaruh ini timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideology, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.Wawasan berasal dari wawas yang artinya melihat atau memandang dengan penambahan akhiran. Kata ini secara harafiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau pandang kehidupan suatu bangsa dan negara dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang strategis karena itu wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan rintangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya.Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan suatu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama :

1. Bumi atau ruang diamana manusia itu hidup.

2. Jiwa tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya

3. Lingkungan sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar