Sabtu, 27 Februari 2010

DINAS JAGA P2TL

GENERAL PROVISION


A. for the purpose of the convention, unles expressly provided otherwise:


1. Regulation means regulations contained inthe annex to the convention.


2. approved means aproved by the party in accordance with these regulation.


3. master means the person having command oe aship.


4. oeeicer neans a nenber of the crew, other than the master, designated as suck by national low or regulation, by collective aqreement or custom.


5. deck officer means an oeeicer qualived in accordace with the provision oe capter II oe the convension.


6. chie mate officer next in rank to the master and upon whom the command of the ship will fall in the event oe the incapacity ofthe master.


7. enginer officer means an officer qualified anccordance with the provision of chapter III of the convention.


8. chief engineer officer responsible for the mechanical propuision and the operation and the operation and maintenance oe the mechanichal and electrcal installations of the ship.


9. second engineer officer means engineer officer next in rank to the chief engineer officer and ipon whom the responsibility for the mechanical propuisiom and maintenace of the mechanical and electrical installation of the ship will full in the event of the incapanity of the chif engineer officer.


10. assistant engineer officer means a person under training to bicome an engineer an designated as such by national low or regulations.


11. radio operator means a person holding an appropriate certificate issued or recognized by the administration under the provions of the radio regulation.


12. rating means a member of the ships crew other than master or an officer.


13. near coastal voyages means vayages in the vicinity of a party as defined by the party.


14. propultion power means the totalmaximum continous rated out put power in kilowatts oe all the ships main propultion machinery which appears on the ships certificate of registery or other official doment.


15. radio duties include asia appropriate watch keeping and technical maintance and repairs concluded in accordance with the radio regulations, the international convension for the safety of life at sea and at the descreation of each administration, the relevant recommendations of the organitation.


16. oil tanker means a ship constructed and used for the carrage of the petroleum and products in bulk.


17. chemical tanker means a ship constructed of adapted and used for the cornage in bulk of any liquid preduct listed in chapter 17 of the international bulk chemical code.


18. hiquieid gas tanker means a ship constructed or adapted and used for the corriage in bulk of any liquefied gas other product listed in chapter 19 of the international gas carrier code:


19. Ro-ro passenger ship means a passenger ship with ro-ro corgo spaces or spesial categary spaces as defined in the international comention for the safety of life at sea 1974, as aman ded.


20. month means a catendar month or 30 days made up of periode of less than one month.


21. STCW code means the seafarers training, cartification and wacthkeeping (STCW) code as adapted by the 1995 conference resolution 2. at it may by amamded.


22. funation means a group of tasks, duties and respomsibilities, as specified in the STCW code necessary for ship operation, safety of life at sea or the marine environment.


23. company means the owner of the ship or any other organzation or person such as the manager, or the borboat charterer who has assumed the responsibility for operation of the ship from the shipow ner and who, on assuming such respon sibility, has agreed to take over all the duties and responsibilities imposed on the company by these regulation.


24. appropriate certificare means a cartificate issued and enaused in accardance with the provition of this annex and entithing the lowful the lower holder thereof to serve in the capacity and perform the functions involved at the lovel. of responsibility specified therain one ship of the type, tonnage power and means or porpultion concerned while engaged on the porticular voyage concerned.


MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA


KETENTUAN UMUM A.


untuk tujuan konvensi, unles tegas diberikan othervise:


1. Peraturan berarti peraturan yang terkandung inthe lampiran ke konvensi.


2. berarti aproved disetujui oleh pihak sesuai dengan peraturan ini.


3. master berarti orang yang memiliki perintah aship oe.


4. oeeicer neans sebuah nenber dari kru, selain master, ditunjuk sebagai mengisap oleh rendah atau peraturan nasional, oleh kolektif aqreement atau kustom.


5. mualim berarti oeeicer qualived dalam accordace dengan ketentuan oe oe capter II yang convension.


6. perwira mate chie berikutnya dalam peringkat ke master dan kepada siapa perintah kapal akan jatuh dalam acara oe ofthe ketidakmampuan guru.


7. enginer perwira berarti seorang perwira berkualitas anccordance dengan ketentuan Bab III dari konvensi.


8. chief engineer petugas yang bertanggung jawab atas propuision mekanis dan operasi dan operasi dan pemeliharaan oe electrcal yang Mechanichal dan instalasi dari kapal.


9. insinyur kedua pejabat berarti perwira insinyur peringkat berikutnya untuk chief engineer officer dan Ipon siapa tanggung jawab untuk propuisiom mekanik dan Maintenace dari mekanik dan instalasi listrik kapal akan penuh dalam peristiwa di dalam incapanity dari perwira insinyur chif.


10. asisten perwira insinyur berarti orang di bawah pelatihan untuk bicome insinyur yang ditunjuk seperti itu oleh rendah atau peraturan nasional.


11. operator radio berarti orang yang memegang sertifikat yang sesuai yang dikeluarkan atau diakui oleh pemerintah di bawah radio provions peraturan.


12. rating berarti anggota awak kapal selain master atau seorang perwira.


13. dekat pantai perjalanan berarti vayages di sekitar pesta seperti yang didefinisikan oleh partai.


14. propultion kekuasaan berarti nilai terus-menerus keluar totalmaximum menempatkan kekuasaan di kilowatt oe semua mesin kapal propultion utama yang muncul pada sertifikat kapal registery atau doment resmi lainnya.


15. tugas radio asia termasuk menonton tepat menjaga dan teknis menyimpulkan pemeliharaan dan perbaikan sesuai dengan peraturan radio, convension internasional untuk keselamatan hidup di laut dan di setiap descreation administrasi, rekomendasi yang relevan dari Organisasi. 16. tanker minyak berarti kapal yang dibangun dan digunakan untuk carrage minyak bumi dan produk dalam jumlah besar.


17. tanker kimia berarti kapal yang dibangun dari diadaptasi dan digunakan untuk sebagian besar cornage di preduct cairan apa pun yang tercantum dalam bab 17 dari kode kimia curah internasional.


18. tangki gas hiquieid berarti kapal yang dibangun atau diadaptasi dan digunakan untuk sebagian besar corriage dalam gas cair setiap produk lain yang tercantum dalam bab 19 dari kode pembawa gas internasional:


19. Ro-ro penumpang kapal berarti sebuah kapal penumpang ro-ro dengan spasi atau spesial corgo ruang categary sebagaimana didefinisikan dalam comention internasional untuk keselamatan hidup di laut 1974, sebagai DED aman.


20. catendar bulan berarti bulan atau 30 hari terdiri dari periode kurang dari satu bulan.


21. Kode STCW berarti pelatihan pelaut, cartification dan wacthkeeping (STCW) kode sebagai diadaptasi oleh konferensi tahun 1995 resolusi 2. hal itu mungkin oleh amamded.


22. funation berarti kelompok tugas, tugas dan respomsibilities, sebagaimana ditentukan dalam Kode STCW diperlukan untuk operasi kapal, keamanan kehidupan di laut atau lingkungan laut.


23. berarti perusahaan pemilik kapal atau organzation atau orang lain seperti manajer, atau borboat menyewa yang telah mengambil tanggung jawab untuk pengoperasian kapal dari shipow ner dan yang, dengan asumsi seperti respon sibility, telah setuju untuk mengambil alih semua tugas dan tanggung jawab yang dikenakan pada perusahaan dengan peraturan ini.


24. certificare tepat berarti cartificate dikeluarkan dan enaused di accardance dengan oe provition lampiran ini dan entithing para pemegang lowful bawah daripadanya untuk melayani dalam kapasitas dan melakukan fungsi-fungsi yang terlibat di lovel. tanggung jawab tertentu therain satu kapal tipe, tonase kekuatan dan berarti atau porpultion bersangkutan ketika terlibat di pelayaran porticular bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar